PKPU Pilkada Disetujui Komisi II DPR RI
Minggu 25 Agustus 2024 18:52 WIB
Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peraturan KPU tentang Pilkada pada Minggu (25/8). Rapat yang digelar ini tanpa intervensi dan pada akhirnya draf PKPU yang mengakomodir putusan MK disetujui.
Baca juga: Kaesang Pangarep Batal Maju Pilkada 2024
Rapat itu digelar di ruang Rapat Komisi II DPR RI. Rapat itu turut dihadiri oleh pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
Baca juga: 4 Fakta KPU Bakal Ikuti Putusan MK
KPU mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodir aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Rapat DPRDPR RIKPU RIPilkada 2024PKPU Pilkada 2024
Baca juga: Kaesang Pangarep Batal Maju Pilkada 2024
Rapat itu digelar di ruang Rapat Komisi II DPR RI. Rapat itu turut dihadiri oleh pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 WIB dan berlangsung tak lebih dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
Baca juga: 4 Fakta KPU Bakal Ikuti Putusan MK
KPU mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU memastikan rancangan perubahannya telah mengakomodir aturan terkait ambang batas pengusungan kepala daerah sekaligus penghitungan batas usia.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Rapat DPRDPR RIKPU RIPilkada 2024PKPU Pilkada 2024
