Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR RI 2024-2029
Senin 26 Agustus 2024 11:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR RI untuk pemilu 2024 bedasarkan perhitungan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan KPU nomor 1205 tentang penetapan perolehan kursi parpol anggota DPR RI.
Baca juga: 10 Anggota DPR RI Terpilih Peraih Suara Terbanyak di Pemilu 2024
"Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat pada setiap daerah pemilihan sebagimana tercantum dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalan ruang rapat di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Baca juga: PKPU Pilkada Disetujui Komisi II DPR RI
Afifuddin menjelaskan suara sah pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya jika parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi suara sah sebanyak 6.071.732,72.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: 10 Anggota DPR RI Terpilih Peraih Suara Terbanyak di Pemilu 2024
"Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat pada setiap daerah pemilihan sebagimana tercantum dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalan ruang rapat di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Baca juga: PKPU Pilkada Disetujui Komisi II DPR RI
Afifuddin menjelaskan suara sah pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya jika parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi suara sah sebanyak 6.071.732,72.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
