Syarat Menjadi Petugas KPPS Pilkada 2024
Rabu 18 September 2024 11:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar.
Baca juga: Daftar Wilayah dengan Calon tunggal di Pilkada 2024
Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 resmi dibuka di KPU DKI Jakarta, hari ini, Selasa (17/9/2024). Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, petugas KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Paslon Lawan Kotak Kosong Terjadi di 43 Daerah
Petugas KPPS ini nantinya bakal melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini. "Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih," kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPUD Jakarta, Selasa.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Pendaftaran Petugas KPPSPilkada SerentakKPPSPilkada 2024
Baca juga: Daftar Wilayah dengan Calon tunggal di Pilkada 2024
Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 resmi dibuka di KPU DKI Jakarta, hari ini, Selasa (17/9/2024). Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, petugas KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Paslon Lawan Kotak Kosong Terjadi di 43 Daerah
Petugas KPPS ini nantinya bakal melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini. "Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih," kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPUD Jakarta, Selasa.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Pendaftaran Petugas KPPSPilkada SerentakKPPSPilkada 2024
