Besaran UMP 2025 Diumumkan 21 November

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2024 13:05 WIB
Menteri Tenaga Kerja Yassierli menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP) dilakukan pada 21 November 2024.
 
Baca juga: 5 Fakta Kenaikan UMP 2025
 
"Iya, UMP ini kan kita masih punya waktu. Ini punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk provinsi. Jelas kita akan mengeluarkan surat edaran," ujar Yassierli usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024).
 
Baca juga: 5 Fakta UMP 2024, Ada Tuntutan Buruh Naik 15%
 
Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih memiliki waktu guna mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.
 
#ump 2025
#UMP
#Upah
#upah minimum provinsi
#UMP
#Menkare Yassierli