Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 09 November 2024 18:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pembubaran Satgas diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Baca juga: 7 BUMN Akan Dinaungi BP Danantara
 
"Dengan Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi Pasal 1 dikutip dari aturan tersebut, dikutip Sabtu (9/11/2024).
 
Baca juga: 4 Ajudan Presiden Prabowo dari TNI-Polri
 
Dengan dibubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, maka Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.