Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 25 November 2024 14:23 WIB
Apa Saja yang Kena PPN 12%? Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
 
Baca juga: Tarif PPN Naik Jadi 12% Berlaku Tahun 2025
 
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap, dimulai dari 11 persen pada 2022 dan kini mencapai 12 persen pada 2025.
 
Baca juga: Daftar Negara dengan PPN Tertinggi di Dunia, Indonesia Bakal Naik Menjadi 12%
 
Pajak ini dikenakan atas barang dan jasa yang beredar di dalam negeri, dari produsen hingga konsumen. Berdasarkan aturan tersebut, ada berbagai jenis barang dan jasa yang akan terkena PPN 12 persen, namun ada juga yang dikecualikan.
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.