Kemnaker Resmi Naikkan UMP 2025 6,5 Persen
Rabu 04 Desember 2024 19:37 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Capai 6,5%
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).
Baca juga: UMP 2025 Naik Jadi 6,5%, Prabowo Bentuk Satgas PHK
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
UMP 2025 Naikump 2025KemnakerUMPUMP NaikUpah Minimun Provinsi
Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Capai 6,5%
"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).
Baca juga: UMP 2025 Naik Jadi 6,5%, Prabowo Bentuk Satgas PHK
Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
UMP 2025 Naikump 2025KemnakerUMPUMP NaikUpah Minimun Provinsi