Simak! Ini Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Bagi Pekerja
Sabtu 14 Desember 2024 18:48 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan, yang tercantum dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 mengenai Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik 6,5%
Dalam surat itu, Menaker Yassierli menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif, artinya pilihan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau serikat pekerja dengan pengusaha, yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta memperhatikan kondisi operasional perusahaan.
Baca juga: Daftar Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia
Selain itu, jika pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang sesuai dengan jumlah cuti yang diambil.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Libur Nasional
#Cuti bersama
#Kalender
#Tanggal
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik 6,5%
Dalam surat itu, Menaker Yassierli menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif, artinya pilihan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau serikat pekerja dengan pengusaha, yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta memperhatikan kondisi operasional perusahaan.
Baca juga: Daftar Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia
Selain itu, jika pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang sesuai dengan jumlah cuti yang diambil.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Libur Nasional
#Cuti bersama
#Kalender
#Tanggal
