Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik 6,5%

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 11 Desember 2024 10:36 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
 
Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Capai 6,5%
 
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
 
Baca juga: Kemnaker Resmi Naikkan UMP 2025 6,5 Persen
 
Teguh mengungkapkan, ketetapan UMP itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.






UMP Jakarta 2025Pemprov JakartaUMP JakartaUMP Jakarta Naik