Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol saat Nataru 2025
Minggu 15 Desember 2024 22:06 WIB
Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang pada saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 21 Desember mendatang.
Baca juga: Lima Penerbangan Terlama di Dunia Berdasarkan Jarak dan Durasi
“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Simak! Ini Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Bagi Pekerja
Aan menerangkan, angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Pembatasan Angkutan BarangTahun BaruNatalNatal dan Tahun BaruNataru
Baca juga: Lima Penerbangan Terlama di Dunia Berdasarkan Jarak dan Durasi
“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Simak! Ini Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Bagi Pekerja
Aan menerangkan, angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Pembatasan Angkutan BarangTahun BaruNatalNatal dan Tahun BaruNataru
