4 Fakta Terbaru PPN 12% untuk Barang Mewah

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 16 Desember 2024 11:29 WIB
Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12%. Namun, kenaikan tarif ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara beberapa komoditas vital tetap bebas pajak.
 
Baca juga: 10 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi
 
Hal ini menjadi isu hangat yang terus dibahas, terutama terkait bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi golongan masyarakat yang lebih rendah agar tetap terjangkau dalam membeli kebutuhan sehari-hari.
 
Baca juga: Daftar Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia
 
Berikut fakta terbaru PPN 12% untuk barang mewah, beras hingga listrik 0% yang sudah dirangkum oleh Okezone Senin, (16/12/2024):
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.
 
#PPN
#Aturan
#pajak
#PPN Naik
#PPN Naik 12%