10 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi
Jum'at 13 Desember 2024 10:45 WIB
Daftar 10 provinsi dengan UMP 2025 tertinggi. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025. Sejumlah provinsi pun telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2025 dengan besaran yang bervariasi.
Baca juga: UMP 2025 di 30 Provinsi Indonesia
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik 6,5%
Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi provinsi. Kebijakan ini bertujuan memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: UMP 2025 di 30 Provinsi Indonesia
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik 6,5%
Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi provinsi. Kebijakan ini bertujuan memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan.
Selengkapnya simak dalam Infografis.