UMP 2025 di 30 Provinsi Indonesia

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 12 Desember 2024 14:13 WIB
30 Provinsi sudah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai aturan terbaru.
 
Baca juga: Kemnaker Resmi Naikkan UMP 2025 6,5 Persen
 
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan UMP tahun depan harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
 
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik 6,5%
 
Hingga saat ini, total sudah ada 30 provinsi yang resmi menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini ditetapkan melalui pengesahan oleh gubernur atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan setempat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.