Kriteria Rumah Subsidi untuk Wartawan
Kamis 10 April 2025 14:14 WIB
Pemerintah menghadirkan program rumah subsidi untuk wartawan. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia menegaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kriteria penerima program agar lebih inklusif.
Baca juga: PNS Bisa WFA Sehari Usai Libur Lebaran
Amalia memastikan bahwa wartawan yang berdomisili di Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga dan Rp11–12 juta untuk yang masih lajang dapat mengakses program subsidi ini.
Baca juga: 37% Pemudik Diprediksi Balik ke Jakarta Seminggu Setelah Lebaran 2025
“Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp7–8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan. Ini langkah agar lebih banyak jurnalis bisa merasakan manfaat program,” kata Amalia, Rabu (9/4/2025).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Maruarar Sirait
3 Juta Rumah
Rumah Murah
rumah subsidi
Baca juga: PNS Bisa WFA Sehari Usai Libur Lebaran
Amalia memastikan bahwa wartawan yang berdomisili di Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga dan Rp11–12 juta untuk yang masih lajang dapat mengakses program subsidi ini.
Baca juga: 37% Pemudik Diprediksi Balik ke Jakarta Seminggu Setelah Lebaran 2025
“Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp7–8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan. Ini langkah agar lebih banyak jurnalis bisa merasakan manfaat program,” kata Amalia, Rabu (9/4/2025).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Maruarar Sirait
3 Juta Rumah
Rumah Murah
rumah subsidi