OJK Blokir 10.016 Rekening Terkait Judi Online

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 11 April 2025 14:34 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini sebagai bentuk memberantas praktik judi online yang dinilai berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
 
Baca juga: Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi pada 29 April
 
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening," ujar 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
 
Baca juga: PNS Bisa WFA Sehari Usai Libur Lebaran
 
Jumlah rekening yang diblokir tersebut meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang dilaporkan OJK, yaitu sebanyak 8.618 rekening.
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 
Perbankan
Judol
ojk
Rekening