Besaran Gaji PPSU di Jakarta Tahun 2025

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 26 April 2025 19:02 WIB
Pendaftaran petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) (Pasukan Oranye) di Jakarta mengalami lonjakan, dengan lebih dari 7.000 pelamar tercatat dalam kurun waktu dua hari, yaitu pada 22–23 April 2025. Antusiasme ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap profesi tersebut.
 
Baca juga: Gaji Rata-Rata Pekerja di Indonesia per Bulan
 
Salah satu daya tarik utama menjadi PPSU adalah besaran gaji yang ditawarkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan gaji pokok PPSU tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan, yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
 
Baca juga: 5 Komponen Gaji ke-13 PNS
 
Meski berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL), para petugas PPSU tetap menerima gaji secara rutin setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui rekening Bank DKI sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses bagi para pekerja.
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.


#Pasukan Oranye #Pendaftaran PPSU #Gaji PPSU #PPSU