Emirsyah Satar, Eks Dirut PT Garuda Indonesia Jadi Tersangka Korupsi
Senin 27 Juni 2022 20:43 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Tersangka Suap
"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.
Baca juga: KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Tersangka
"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.
Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Tersangka Suap
"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.
Baca juga: KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Tersangka
"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.
Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.
Selengkapnya simak Infografis diatas.