Bharada E Jadi Justice Collaborator, Ini Artinya

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2022 09:51 WIB
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya.
 
Baca Juga: Mengenal Hirearki Pangkat di Kepolisian RI, dari Bharada Hingga Jenderal Polisi
 
Ia mengajukan berkas tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
 
"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwsannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ujar Deolipa.
 
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
 
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tambahnya.
 
Baca Juga: Pemerintah Setujui Kenaikan Honor KPPS hingga PPLN di Pemilu 2024
 
Lalu apa itu Justice Collaborator (JC)?
 
Justice Collaborator sendiri adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
 
Menjadi Justice Collaborator pun ada keuntungannya seperti memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi, dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakuan khusus, dan sebagainya.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
Lihat Juga: Mengenal Muhammad Iqbal Gwijangge, Kapten Timnas Indonesia U-16