Nama-Nama 23 Koruptor Bebas Bersyarat
Kamis 08 September 2022 13:32 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi. Sebanyak 23 koruptor tersebut kemudian dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa, 6 September 2022.
Baca juga: 4 Koruptor yang Dihukum Paling Berat
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas yang berbeda. Adapun, dua lapas tersebut yakni, Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.
Baca juga: 5 Koruptor Dihukum Ringan
"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Rika menjelaskan, selain 23 narapidana korupsi, ada ribuan narapidana kasus lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan narapidana itu mendapatkan hak bersyarat pada bulan September 2022.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
Baca juga: 4 Koruptor yang Dihukum Paling Berat
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas yang berbeda. Adapun, dua lapas tersebut yakni, Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.
Baca juga: 5 Koruptor Dihukum Ringan
"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Rika menjelaskan, selain 23 narapidana korupsi, ada ribuan narapidana kasus lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan narapidana itu mendapatkan hak bersyarat pada bulan September 2022.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
