Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan
Rabu 15 Februari 2023 13:51 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam vonis 1,5 tahun penjara itu, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagaimanan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam vonis 1,5 tahun penjara itu, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagaimanan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
