Apakah THR Dikenakan Pajak?

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 10 April 2023 16:51 WIB
Setiap pekerja yang sudah memenuhi syarat berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Pekerja yang menerima THR juga mesti tahu bahwa THR diterima ternyata dikenai pajak.
 
Baca juga: Pembagian THR 2023 Paling Lambat H-7 Lebaran
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, Tunjangan Hari Raya termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh21) khusunya bagi wajib pajak orang pribadi.
 
Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR Karyawan
 
Pemotongan PPh21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.