Aturan Turis Asing Masuk Bali, Berlaku 2024

Penulis: Sonny Unggara , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 27 September 2023 16:23 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai menyosialisasikan kebijakan penerapan pajak retribusi bagi setiap wisatawan mancanegara atau wisman yang masuk Bali sebesar Rp150.000 atau sekitar USD10 yang akan berlaku dari Februari 2024.
 
Baca juga: 7 Perubahan RUU ASN
 
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Ni Made Ayu Marthini mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar wisata Bali dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakukan kebijakan tersebut.
 
Baca juga: Penataan Ulang Peraturan Jual Beli Online
 
Pungutan pajak bagi wisman ke Bali diatur dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Selengkapnya loihat di infografis.