Syarat Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 29 Februari 2024 14:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk mendapatkan dana sebesar Rp10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus
JHT sendiri merupakan program perlindungan yang memiliki tujuan menjamin para pesertanya itu untuk menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM hingga Daftar Haji
Salah satu manfaat dari JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Simak selengkapnya di Infografis.
#bpjs ketenagakerjaan #Klaim #klaim cairkan bpjs ketenagakerjaan #Peserta BPJS
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus
JHT sendiri merupakan program perlindungan yang memiliki tujuan menjamin para pesertanya itu untuk menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM hingga Daftar Haji
Salah satu manfaat dari JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Simak selengkapnya di Infografis.
#bpjs ketenagakerjaan #Klaim #klaim cairkan bpjs ketenagakerjaan #Peserta BPJS
