THR Karyawan Paling Lambat Dibayar 4 April 2024
Rabu 03 April 2024 14:50 WIB
          
            Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat H-7 Idul Fitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
 
Baca juga: Besaran Pajak THR 2024
 
"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2024).
 
Baca juga: Pembagian THR 2023 Paling Lambat H-7 Lebaran
 
Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.
 
 
 
          
        Baca juga: Besaran Pajak THR 2024
"Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Pembagian THR 2023 Paling Lambat H-7 Lebaran
Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
