MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 22 April 2024 15:18 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
 
Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
 
“Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
 
Baca juga: Anwar Usman Disanksi Teguran Tertulis Usai Langgar Etik
 
Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.