Jual Rokok Eceran Kini Dilarang

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 09:52 WIB
Pemerintah menetapkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok per batang atau eceran. Kebijakan ini dirancang untuk menekan konsumsi rokok yang tidak terkendali dan memperbaiki pengawasan distribusi tembakau di Indonesia.
 
Baca juga: Makanan Olahan Siap Saji Kena Cukai
 
Masyarakat dilarang menjual rokok secara eceran atau per batang. Aturan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo setelah penandatanganan resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menetapkan regulasi ketat ini terkait penjualan rokok eceran per batang kepada warga.
 
Baca juga: Tiket Konser hingga Deterjen Jadi Target Barang Kena Cukai
 
PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 30 Juli 2024, sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah larangan menjual rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434.
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.