3 Manfaat Bayar Pajak PBB-2
Kamis 08 Agustus 2024 12:34 WIB
Jakarta-Seiring berkembangnya zaman banyak masyarakat berbondong-bondong tergiur memiliki investasi untuk tabungan masa depan. Kini, investasi paling banyak dilirik masyarakat yaitu properti, berupa rumah, bangunan, gedung, toko maupun tanah yang nilai jualnya semakin naik setiap tahunnya.
Baca juga: 5 Jenis Pajak, Pengusaha Baru Wajib Tau!
Apalagi jika memiliki properti rumah atau bangunan di daerah Ibu Kota Jakarta. Namun perlu diingat, ketika memutuskan memiliki properti Anda harus menyiapkan budget untuk membayar pajak. Sebab, pajak memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan dan menjadi sumber pendapatan daerah.
Baca juga: Besaran Pajak THR 2024
Salah satu jenis pajak daerah yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: 5 Jenis Pajak, Pengusaha Baru Wajib Tau!
Apalagi jika memiliki properti rumah atau bangunan di daerah Ibu Kota Jakarta. Namun perlu diingat, ketika memutuskan memiliki properti Anda harus menyiapkan budget untuk membayar pajak. Sebab, pajak memiliki peran yang begitu besar dalam pembangunan dan menjadi sumber pendapatan daerah.
Baca juga: Besaran Pajak THR 2024
Salah satu jenis pajak daerah yang perlu dibayarkan setiap tahunnya, ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
