10 Provinsi dengan UMP 2025 Terendah

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2024 21:31 WIB
Daftar provinsi dengan UMP 2025 terendah. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 mencapai 6,5%.
 
Baca juga: UMP 2025 di 30 Provinsi Indonesia
 
Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024. Kenaikan tersebut sedikit lebih besar dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
 
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik 6,5%
 
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah diskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” ucap Prabowo, Kamis (12/12/2024).
 
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.