3 Larangan saat Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya!
Minggu 11 Februari 2024 16:22 WIB
Masa tenang Pemilu 2024, akan berlangsung selama 3 hari, mulai dari 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Selain itu peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih.
Baca Juga: Aturan Bekerja saat Nyoblos Pemilu 2024
Baca Juga: Hitungan Upah Masuk Kerja saat Pemilu, Cek Disini!
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online
Baca Juga: Hasil Pilpres dan Pileg Paling Lambat 20 Maret 2024
"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.
Simak selengkapnya di Infografis.
Baca Juga: Aturan Bekerja saat Nyoblos Pemilu 2024
Baca Juga: Hitungan Upah Masuk Kerja saat Pemilu, Cek Disini!
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online
Baca Juga: Hasil Pilpres dan Pileg Paling Lambat 20 Maret 2024
"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.
Simak selengkapnya di Infografis.